Selasa, 01 April 2008

Dampak Internet Bagi Perkembangan Anak (Tugas kontek 2)

LATAR BELAKANG
Kemajuan pada bidang teknologi tiap suatu Bangsa berbeda-beda bergantung dari pandangan dari tiap-tiap masyarakatnya dalam memahami akan kehadiran internet pada sekarang ini. Selain itu pengenalan Internet kepada Anak-anak sejak dini juga salah satu faktor yang akan mempengaruhi maju tidaknya suatu Bangsa di masa depan. Diperkirakan Teknologi Informasi ini akan semakin berkembang dan akan banyak digunakan di masa depan. Oleh karena itu, banyak orang tua yang sangat antusias untuk memperkenalkan Internet kepada Anak-anaknya guna menyambut masa depan. Berbagai macam Ilmu Pengetahuan yang berguna bagi perkembangan Anak dapat ditemukan di Internet. Akan tetapi di sisi lain, setiap perkembangan teknologi tidak luput dari dampak negatifnya. Karena itu semua sudah menjadi sunnahtullah.


Berikut ini Kami paparkan sedikit dampak positif dan dampak negatif internet bagi perkembangan Anak :
Dampak Positif

  • Memperkaya pengetahuan genarasi muda bangsa dalam meningkatkan mutu dan kualitas bangsa itu sendiri di mata Dunia.
  • Ilmu Pengetahuan Anak akan semakin luas karena berbagai macam Ilmu Pengetahuan ada di Internet.
  • Anak bisa berkenalan dengan Anak lain yang berbeda wilayah atau Negara sehingga kemampuan berkomunikasi dengan bahasa lain juga menjadi hal yang patut di banggakan, dan lain-lain.
  • Memudahkan siswa ataupun anak dalam mengerjakan tugas maupun mencari materi pelajaran di sekolah.
  • Menjadikan anak tidak ketinggalan akan teknologi yang semakin berkembang dari hari ke hari.
Dampak Negatif
  • Terdapat situs-situs dan permainan yang dapat menggangu perkembangan Si Anak seperti Pornografi, Permainan yang berbau kekerasan dan lainnya.
  • Kecanduan pada dunia Komputer dan Internet yang juga dapat mempengaruhi perkembangan Si Anak.
  • Kurangnya sosialisasi dengan orang terdekat karena kesukaannya akan bermain internet.


PENANGGULANGAN DAMPAK NEGATIF

Berikut ini adalah beberapa cara untuk menanggulangi dan memperkecil dampak negatif internet bagi Perkembangan Anak :

1. Pihak Orang Tua
  • Orang tua harus memperkenalkan Internet secara langsung kepada anaknya bukan orang lain. Perkenalan meliputi manfaat berinternet, cara penggunaannya, dll
  • Tempatkan Komputer pada ruang utama. Hal ini untuk memantau apa saja yang sedang dilakukan si anak saat Browsing.
  • Atur dan batasi waktu Anak untuk Browsing.
  • Memasang software untuk memblok situs-situs yang berbau negatif seperti situs Pornografi, Kekerasan, dan lain-lain yang berpengaruh pada perkembangan si anak itu sendiri.
  • Memilih permainan yang sesuai dengan umur si Anak.
2. Pihak Sekolah
  • Memberikan arahan situs – situs yang bermanfaat dan juga menarik untuk pendidikan Si Anak.
  • Menasehati bahwa situs-situs negatif itu sangat merusak perkembangan si Anak secara langsung.
  • Menegur dan memberikan hukuman (sanksi) yang tegas kepada siapa saja yang membuka situs-situs yang berbau negatif.
3. Pihak Masyarakat
  • Pemerintah, Lembaga teknologi, atau Komunitas teknologi harus cepat memberikan suatu solusi yang terbaik dalam penangggulangan dampak negatif yang akan mempengaruhi perkembangan Generasi Bangsa.
  • Sebaiknya penyedia usaha Warung Internet (Warnet) juga berperan aktif untuk mengurangi dampak negatif itu sendiri dengan cara memasang software pemblok situs-situs negatif dan memasang tempat browsing yang terbuka, tidak terlalu ditutup-tutupi.
  • Masyarakat juga sebaiknya membagi Warnet menjadi beberapa kelas, seperti warnet kelas dewasa dan dan warnet kelas remaja dan anak-anak.

Selasa, 25 Maret 2008

Kejahatan Internet Semakin Canggih dan Pintar

Ramalan tersebut di atas di dasari oleh hasil laporan yang dibuat oleh Internet Threat Outlook CA 2007, yang tergabung dalam CA. Inc akhir Januari lalu di Islandia, New york
Dalam laporan tersebut, CA memperingatkan ancaman yang datang dari para penjahat Internet yang menggunakan cara-cara yang lebih pintar. Pandangan Ancaman Internet CA 2007, didasarkan pada data yang telah dikumpulkan oleh tim Security Advisor dari CA, diantaranya Brian Grayek, Vice President dari Malicious Content Research untuk CA. Menurutnya, “Pengembang Malware terus merusak sebuah jaringan dengan mengunakan Trojan, worm, virus dan spyware.” Ia juga berkata, “Penyebar Spyware telah mengapodsi teknik diam-diam yang dibuat oleh pencipta virus dan worm, dan sekarang ini cepat sekali menyesuaikan diri dengan membongkar dan mengeksploitasi bagian-bagian yang mudah dirusak. Oleh karena itu, penguna PC harus lebih berhati-hati karena mereka bisa akan mendapatkan masalah hanya dengan membuka salah satu website yang ada dan orang-orang jahat itu tidak perlu menarik kita untuk membuka pesan tambahan dari email untuk menimbulkan masalah pada mesin komputer kita.” lanjutnya lagi.

Ramalan-ramalan yang diberikan oleh Internet Threat Outlook CA 2007, diantaranya adalah:

1. Ancaman spam untuk mencuri informasi-informasi pribadi dan akan melakukan pengerusakan lainnya akan terus berevolusi. Di tahun 2006, Dari seluruh malware yang ada, 62 persen menggunakan dari trojan, 24 persen mengunakan dari worm dan 13 persen lainnya mengunakan dari virus-virus dan tipe malware lainnya.
2. Spam akan meningkat: Pada kuartal terakhir tahun 2006 terjadi perkembangan besar dari spam, sebagian besar dikarenakan adanya spam image-based dimana bis menghindari hampir semua filter anti-spam. Karenakan murahnya biaya dalam menyebarluaskan spam secara massal terutama melalui botnet-botnet, maka penjahat Internet akan meningkat dalam menggunakan medium ini untuk menyebarkan trojan.
3. Phishers akan semakin pintar. Para pengguna mengharapkan taktik rekayasa sosial untuk lebih menyakinkan dan ditujukan secara efektif pada para penguna yang memiliki pengetahuan yang banyak.
4. Sasaran penyerangan akan meningkat. Karenakan murahnya biaya dalam menyebarluaskan spam secara massal terutama melalui botnet-botnet, maka penjahat Internet akan meningkat dalam menggunakan medium ini untuk menyebarkan trojan.
5. Kenaikan dari bibit rootkit: Rootkit adalah teknologi pelindung yang dapat membuat para pengacau bisa menyembunyikan aktivitas kejahatan pada mesin yang membahayakan sebelumnya. Dengan mengunakan rootkit, para pengacau dapat menyembunyikan malware seperti backdoors, sniffers dan keyloggers. Tim Security Advisor CA mengharapkan penjagaan terhadap peningkatan pengunaan bibit rootkit ini, yang dapat membahayakan karena mereka akan lebih sulit untuk dilacak tanpa menggunakan sofware yang sesuai. Bibit rootkits mengubah sebuah kode tertentu atau merubah posisi dari kode bibit dengan memodifikasi kode tersebut untuk menyembunyikan backdoor tersebut.
6. Peningkatan pada pemanfaatan dari browser dan hati-hati terhadap aplikasi yang ringkih: Karena penjahat cyber akan semakin sulit meloloskan diri dari pertahanan keamanan dengan mengunakan cara tradisional, mereka akan mengekploitasi secara besar-besaran dari bagian yang ringkih melalui web browser dan aplikasi-aplikasi. Keluarnya versi sofware terbaru akan menyediakan dasar fertile dalam menemukan bagian-bagian yang terbaru yang ringkih.
7. Typo-squatting dalam search engine: Para hacker akan makin meningkat dalam mencoba mencari kedudukan dari poison search engine dan untuk membuat click-fraud pada jaringan-jaringan iklan. Typo-squating dengan mudah menghubungkan domain yang salah ke situs-situs kejahatan akan menjadi lebih umum.


CA melihat bahwa peningkatan di program anti-spyware palsu adalah tren peringatan tanda bahaya lain di tahun 2007. Penjahat akan memangsa para konsumen dan bisnis-bisnis kecil melalui penawaran program anti-spyware “gratis” yang sebenarnya berisikan malware yang sengaja ditujukan kepada para konsumen dan pebisnis kecil tadi. Sebagai gantinya mereka menawarkan program untuk membersihkan komputer yang sudah terinfeksi, sehingga penjahat tersebut bisa mendapatkan uang dari para penguna dengan cara penipuan seperti ini.


Untuk menghindari kejahatan-kejahatan Internet tersebut, CA dan perusahaan keamanan lainnya bergerak dengan cepat dalam menyediakan alat-alat perlindungan dan informasi yang membutuhkan bantuan perlindungan bagi diri mereka sendiri dari kejahatan-kejahatan baik untuk perorangan maupun perusahaan-perusahaan.

Tim Security Advisor dari CA telah menyediakan sarana pengamanan yang terpercaya untuk seluruh dunia selama kurang lebih 16 tahun. Tim ini terdiri dari para peneliti dari industri terkemuka dan didukung oleh tenaga ahli yang profesional yang bekerja setiap waktu untuk melindungi konsumen CA dan komunitas pengguna PC secara keseluruhan. Security Advisor dari CA menawarkan sistem keamanan secara gratis, RSS feeds, pengamat PC dan blog tetap yang selalui diperbaharui oleh para peneliti dari CA. Tim peneliti ini juga menjaga seluruh portfolio dari CA agar dapat digunakan dengan aman, SMBs dan kegiatan-kegiatan konsumen akan diperbaharui secara terus menerus.

Selasa, 04 Maret 2008

Hubungan Antara Teknologi dan Pertambangan

Bangsa yang menguasai dunia adalah yang menguasai teknologi, pencipta teknologi, penyerap teknologi dan pengguna teknologi.

Kekayaan alam Indonesia yang melimpah ruah -kekayaan laut, hutan, bahan tambang, dan minyak- tidak serta merta dapat dinikmati untuk kesejahteraan rakyatnya. Hal itu hanya menjadi dongeng kebanggaan yang diajarkan untuk murid-murid sekolah dasar.

Betapa banyak industri pertambangan yang dikuasai perusahaan asing. Bangsa kita hanya menjadi pekerja dan negara hanya mendapat royalti yang sedikit. Sementara kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat industri pertambangan cukup besar.

Beberapa bulan yang lalu sedang ramai tentang kasus ladang minyak Blok Cepu yang telah dikuasai Exxon mobile dan tambang emas di Papua yang telah dikuasai oleh Freeport. Betapa banyak elemen masyarakat yang menginginkan agar kekayaan alam bangsa kita agar dikelola oleh industri dalam negeri. Tetapi, salah satu alasan yang diajukan pemerintah adalah bahwa industri teknologi kita belum mampu mengelola pertambangan-pertambangan tersebut.

Negara kita pun dibanjiri produk-produk teknologi dari luar negeri. Produk-produk elektronika dan otomotif membanjiri pasar Indonesia. Para kapitalis global tertawa di balik layar melihat masyarakat kita berbondong-bondong menyerbu produk-produk mereka. Lihat saja setiap launching prosuk handphone terbaru, masyarakat mengantri untuk mendapatkan produk tersebut.

Sejak banyak terjadi kasus HAM di Indonesia sejak tahun 1998, Amerika Serikat menggunakan alasan ini untuk mengembargo peralatan militer ke Indonesia. Bisa dibayangkan TNI yang banyak menggunakan peralatan militer dari Amerika Serikat seperti pesawat tempur, akhirnya kelimpungan karena sulit mendapatkan suku cadang. Negara kita pun lemah dalam pertahanan dan keamanan, beberapa kali kedaulatan NKRI dilecehkan dengan melintasnya pesawat-pesawat tempur asing ke dalam wilayah teritorial Indonesia. Industri pertahanan nasional belum mampu mendukung kemandirian alutsista TNI.

Dari uraian di atas, kita menyadari bahwa negara kita masih lemah dalam penguasaan teknologi. Dalam setiap periode pemerintahan, teknologi seringkali dipandang sebelah mata.

Industri berbasis teknologi di Indonesia pun sulit bersaing dengan produk-produk luar negeri. Dukungan pemerintah terhadap industri teknologi nasional sangat minim. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah mulai meninggalkan beberapa industri teknologi strategis nasional yang sebelumnya telah dibangun, kasus IPTN misalnya.

Secara kualitas SDM, bangsa kita memiliki banyak tenaga ahli. Mereka aset-aset bertebaran, dan seringkali direkrut oleh perusahaan asing di dalam dan di luar negeri. Belum lagi beberapa tahun terakhir, beberapa anak bangsa sering menjuarai kompetisi ilmiah internasioanal, seperti olimpiade fisika dan kimia.

Kini saatnya kita mulai melirik bisnis teknologi. Teknologi sangat berperan terhadap kemajuan suatu bangsa, jangan sampai 220 juta rakyat Indonesia hanya menjadi penonton kekayaan alamnya dipanen oleh bangsa asing.

Peran bersama pemerintah, industri, dan institusi pendidikan (perguruan tinggi) perlu dikembangkan. Selama ini ketiga sektor tersebut seolah berjalan sendiri-sendiri. Riset-riset perguruan tinggi dan lembaga riset pemerintah jarang dipakai untuk industri dan hanya menumpuk di perpustakaan. Inovasi teknologi Industri pun sangat minim, akibatnya sulit bersaing dengan produk luar. Pemerintah harus membuat kebijakan yang dapat memproteksi industri dalam negeri memasuki era perdangan bebas. Kalau dilepas begitu saja, jelas industri kita akan kalah bersaing dengan produk-produk luar.

Teknopreneurship perlu digalakan pada mahasiswa di universitas teknologi. Teknopreneur adalah pengusaha yang memanfaatkan teknologi untuk mengerjakan sesuatu yang baru (inovasi) atau menemukan teknologi sebagai basis untuk mengembangkan usahanya. Dengan ini, para lulusan perguruan tinggi tidak usah menjadi agen-agen perusahaan asing.

Selain itu perlu dibangun Technology Park, suatu kawasan untuk menghasilkan produk, perawatan, inovasi dan transfer teknologi. Kawasan ini menjadi area riset sains dan teknologi, industri, dan bisnis berbasis teknologi. Kawasan ini terdiri dari universitas teknologi dan industri.

Kebijakan dan anggaran pemerintah untuk riset dan pengembangan teknologi sangat dibutuhkan. Selama ini, anggaran pemerintah kita untuk riset teknologi sangat minim, bahkan lebih rendah daripada anggaran riset sebuah perusahaan asing.

Investasi teknologi sangat menjanjikan untuk jangka waktu panjang. Dengan teknologi, pengelolaan kekayaan alam Indonesia bisa lebih optimal. Kekayaan alam yang dikandung di bumi Indonesia benar-benar akan dinikmati dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Jepang yang miskin kekayaan alamnya saja bisa menjadi negara maju akibat penguasaannya di bidang teknologi. Bisa dibayangkan Indonesia yang memiliki banyak kekayaan alam, apabila mampu meguasai teknologi tentunya mampu menjadi negara maju.
Kini sudah saatnya kita mengembangkan teknologi untuk kemandirian bangsa agar bangsa kita tidak hanya sebagai penonton dalam kemajuan peradaban.

Rabu, 27 Februari 2008

Hukum Qunut Shubuh...?

Pertanyaan :
Salah satu masalah kontraversial di tengah masyarakat adalah qunut Shubuh. Sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah, sebagian lain menganggapnya pekerjaan bid’ah. Bagaimanakah hukum qunut Shubuh sebenarnya ?
Jawab :
Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur’an maupun As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bid’ah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim :
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد ٌّ. وَ فِيْ رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : ((مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمُرُنَا فَهُوَ رَدَّ
“Siapa yang yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (dalam Agama-pent.) apa yang sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adalah tertolak”. Dan dalam riwayat Muslim : “Siapa yang berbuat satu amalan yang tidak di atas perkara kami maka ia (amalan) adalah tertolak”.
Dan ini hendaknya dijadikan sebagai kaidah pokok oleh setiap muslim dalam menilai suatu perkara yang disandarkan kepada agama.
Setelah mengetahui hal ini, kami akan berusaha menguraikan pendapat-pendapat para ulama dalam masalah ini.
Uraian Pendapat Para Ulama
Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh.
Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi’iy.
Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.
Pendapat ketiga : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa’d, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.
Dalil Pendapat Pertama
Dalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama yang menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini :
مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
“Terus-menerus Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia”.
Dikeluarkan oleh ‘Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964, Ahmad 3/162, Ath-Thoh awy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/244, Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220, Al-Ha kim dalam kitab Al-Arba’in sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132, Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273, Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639, Ad-Daruquthny dalam Sunannya 2/39, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.689-690 dan dalam Al-’Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama’ wat Tafr iq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463.
Semuanya dari jalan Abu Ja’far Ar-Rozy dari Ar-Robi’ bin Anas dari Anas bin Malik.
Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin ‘Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata : “Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yang meriwayatkannya dari Ar-Rob i’ bin Anas adalah Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan Ar-Rozy mutakallamun fihi (dikritik)”. Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : “Laysa bil qowy (bukan orang yang kuat)”. Berkata Abu Zur’ah : ” Yahimu katsiran (Banyak salahnya)”. Berkata Al-Fallas : “Sayyi`ul hifzh (Jelek hafalannya)”. Dan berkata Ibnu Hibban : “Dia bercerita dari rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar”.”
Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma’ad jilid I hal.276 setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yang diriwayatkan oleh Abu Ja’far Ar-Rozy, beliau berkata : “Dan yang dimaksudkan bahwa Abu Ja’far Ar-R ozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang mungkar, sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya”.
Dan bagi siapa yang membaca keterangan para ulama tentang Abu Ja’far Ar-R ozy ini, ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Ja’far ini adalah Jarh mufassar (Kritikan yang jelas menerangkan sebab lemahnya seorang rawi). Maka apa yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat. Beliau berkata : “Shoduqun sayi`ul hifzh khususon ‘anil Mughiroh (Jujur tapi jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah).
Maka Abu Ja’far ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yang ia riwayatkan ini adalah hadits yang lemah bahkan hadits yang mungkar.
Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yang mungkar karena 2 sebab :
Satu : Makna yang ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan dengan hadits shohih yang menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali qunut nazilah, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنُتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ
“Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali bila beliau berdo’a untuk (kebaikan) suatu kaum atau berdo’a (kejelekan atas suatu kaum)” . Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/314 no. 620 dan dan Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq 1/460 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 639.
Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Ja’far Ar-Rozy ini sehingga menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dari perbedaan lafazh tersebut dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnya ia dalam periwayatan. Kadang ia meriwayatkan dengan lafazh yang disebut di atas dan kadang meriwayatkan dengan lafazh :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فٍي الْفَجْرِ
“Sesungguhnya Nabi shollahu ‘alahi wa alihi wa sallam qunut pada shalat Subuh”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/104 no.7003 (cet. Darut Taj) dan disebutkan pula oleh imam Al Maqdasy dalam Al Mukhtarah 6/129.
emudian sebagian para ‘ulama syafi’iyah menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan-jalan lain yang menguatkannya, maka mari kita melihat jalan-jalan tersebut :
Jalan Pertama : Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik, beliau berkata :
قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمْرَ وَعُثْمَانَ وَأَحْسِبُهُ وَرَابِعٌ حَتَّى فَارَقْتُهُمْ
“Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam, Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman, dan saya (rawi) menyangka “dan keempat” sampai saya berpisah denga mereka”.
Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi :
Pertama : ‘Amru bin ‘Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/243, Ad-Daraquthny 2/40, Al Baihaqy 2/202, Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalam At-Tahqiq no.693 dan Adz-Dzahaby dalam Tadzkiroh Al Huffazh 2/494. Dan ‘Amru bin ‘Ubaid ini adalah gembong kelompok sesat Mu’tazilah dan dalam periwayatan hadits ia dianggap sebagai rawi yang matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya).
Kedua : Isma’il bin Muslim Al Makky, dikeluarkan oleh Ad-Da raquthny dan Al Baihaqy. Dan Isma’il ini dianggap matrukul hadits oleh banyak orang imam. Baca : Tahdzibut Tahdzib.
Catatan :
Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada kami Ja’far bin Mihr on, (ia berkata) menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits bin Sa’id, (ia berkata) menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Anas beliau berkata :
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقْتُهُ
“Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam maka beliau terus-menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisah dengan beliau”.
Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Ja’far bin Mihron sebagaimana yang dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul I’tidal 1/418. Karena ‘Abdul Warits tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari ‘Amru bin ‘Ubeid sebagaiman dalam riwayat Abu ‘Umar Al Haudhy dan Abu Ma’mar – dan beliau ini adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari ‘Abdul Warits-.
Jalan kedua : Dari jalan Khalid bin Da’laj dari Qotadah dari Anas bin M alik :
صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ
“Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam lalu beliau qunut, dan dibelakang ‘umar lalu beliau qunut dan di belakang ‘Utsman lalu beliau qunut”.
Dikeluarkan oleh Al Baihaqy 2/202 dan Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadi ts wa Mansukhih no.219. Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqy sebagai pendukung untuk hadits Abu Ja’far Ar-Rozy tapi Ibnu Turkumany dalam Al Jauhar An Naqy menyalahkan hal tersebut, beliau berkata : “Butuh dilihat keadaan Khalid apakah bisa dipakai sebagai syahid (pendukung) atau tidak, karena Ibnu Hambal, Ibnu Ma’in dan Ad-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Ma’ in berkata di (kesempatan lain) : laisa bi syay`in (tidak dianggap) dan An-Nasa`i berkata : laisa bi tsiqoh (bukan tsiqoh). Dan tidak seorangpun dari pengarang Kutubus Sittah yang mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan, Ad Daraquthny mengkategorikannya dalam rowi-rowi yang matruk.
Kemudian yang aneh, di dalam hadits Anas yang lalu, perkataannya “Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia”, itu tidak terdapat dalam hadits Khal id. Yang ada hanyalah “beliau (nabi) ‘alaihis Salam qunut”, dan ini adalah perkara yang ma’ruf (dikenal). Dan yang aneh hanyalah terus-menerus melakukannya sampai meninggal dunia. Maka di atas anggapan dia cocok sebagai pendukung, bagaimana haditsnya bisa dijadikan sebagai syahid (pendukung)”.
Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin ‘Abdillah dari Anas bin Malik :
مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْصُبْحِ حَتَّى مَاتَ
“Terus-menerus Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa Sallam qunut pada sholat Subuh sampai beliau meninggal”.
Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya, Ibnul Jauzy dalam At-Tahq iq no. 695.
Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar dengan nama Ghulam Khalil adalah salah seorang pemalsu hadits yang terkenal. Dan Dinar bin ‘Abdillah, kata Ibnu ‘Ady : “Mungkarul hadits (Mungkar haditsnya)”. Dan berkata Ibnu Hibba n : “Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara-perkara palsu, tidak halal dia disebut di dalam kitab kecuali untuk mencelanya”.
Kesimpulan pendapat pertama:
Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yang dipakai oleh pendapat pertama adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dikuatkan.
Kemudian anggaplah dalil mereka itu shohih bisa dipakai berhujjah, juga tidak bisa dijadikan dalil akan disunnahkannya qunut subuh secara terus-menerus, sebab qunut itu secara bahasa mempunyai banyak pengertian. Ada lebih dari 10 makna sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi.
1) Doa
2) Khusyu’
3) Ibadah
4) Taat
5) Menjalankan ketaatan.
6) Penetapan ibadah kepada Allah
7) Diam
8) Shalat
9) Berdiri
10) Lamanya berdiri
11) Terus menerus dalam ketaatan
Dan ada makna-makna yang lain yang dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthubi 2/1022, Mufradat Al-Qur’an karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lain.
Maka jelaslah lemahnya dalil orang yang menganggap qunut subuh terus-menerus itu sunnah.
Dalil Pendapat Kedua
Mereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حِيْنَ يَفْرَغُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يَقُوْلُ وَهُوَ قَائِمٌ اَللَّهُمَّ أَنْجِ اَلْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ وَرِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أَنْزَلَ : (( لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُوْنَ ))
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (I’tidal) berkata : “Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri. “Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri’lu, Dzakw an dan ‘Ashiyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim”. (HSR.Bukhary-Muslim)
Berdalilkan dengan hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adalah pendalilan yang lemah karena dua hal :
Pertama : ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya, sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yang menentukannya dan hanya Dialah yang mengetahui perkara yang ghoib.
Kedua : Diriwayatkan oleh Bukhary – Muslim dari Abu Hurairah, beliau berkata :
وَاللهِ لَأَقْرَبَنَّ بِكُمْ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلاَةِ الْصُبْحِ وَيَدْعُوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ.
Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : “Demi Allah, sungguh saya akan mendekatkan untuk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur, Isya’ dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat untuk orang-orang kafir”.
Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansu kh. Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan qunut nazilah .
Dalil Pendapat Ketiga
Satu : Hadits Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i
قُلْتُ لأَبِيْ : “يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ” فَقَالَ : “أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ”.
“Saya bertanya kepada ayahku : “Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?”. Maka dia menjawab : “Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid’ah)”. Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoy alisy no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249, Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989, Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain.
Dua : Hadits Ibnu ‘Umar
عَنْ أَبِيْ مِجْلَزِ قَالَ : “صَلَّيْتُ مَعَ اِبْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ يَقْنُتْ”. فَقُلْتُ : “آلكِبَرُ يَمْنَعُكَ”, قَالَ : “مَا أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِيْ”.
” Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu ‘Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku”. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1\246, Al-Baihaqy 2\213 dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma’ Az-Zawa’id 2\137 dan Al-Haitsamy berkata :”rawi-rawinya tsiqoh”.
Ketiga : tidak ada dalil yang shohih menunjukkan disyari’atkannya mengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus.
Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalangan para shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Umar diatas, bahkan syaikul islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa berkata : “dan demikian pula selain Ibnu ‘Umar dari para shahabat, mereka menghitung hal tersebut dari perkara-perkara baru yang bid’ah”.
Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yang berpendapat disyari’atkannya qunut shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukan qunut, nukilan-nukilan tersebut terbagi dua :
1) Ada yang shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut.
2) Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan tersebut adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah.
Keenam: setelah mengetahui apa yang disebutkan diatas maka sangatlah mustahil mengatakan bahwa disyari’atkannya qunut shubuh secara terus-menerus dengan membaca do’a qunut “Allahummahdinaa fi man hadait…….sampai akhir do’a kemudian diaminkan oleh para ma’mum, andaikan hal tersebut dilakukan secara terus menerus tentunya akan dinukil oleh para shahabat dengan nukilan yang pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah sholat karena ini adalah ibadah yang kalau dilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yang lemah.
Demikian keterangan Imam Ibnul qoyyim Al-Jauziyah dalam Z adul Ma’ad.
Kesimpulan
Jelaslah dari uraian di atas lemahnya dua pendapat pertama dan kuatnya dalil pendapat ketiga sehinga memberikan kesimpulan pasti bahwa qunut shubuh secara terus-menerus selain qunut nazilah adalah bid’ah tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabatnya. Wallahu a’lam.
Silahkan lihat permasalahan ini dalam Tafsir Al Qurthuby 4/200-201, Al Mughny 2/575-576, Al-Inshof 2/173, Syarh Ma’any Al-Atsar 1/241-254, Al-Ifshoh 1/323, Al-Majmu’ 3/483-485, Hasyiyah Ar-Raud Al Murbi’ : 2/197-198, Nailul Author 2/155-158 (Cet. Darul Kalim Ath Thoyyib), Majm u’ Al Fatawa 22/104-111 dan Zadul Ma’ad 1/271-285.
posthidden {display:none}
postshown {display:inline}